Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

MEKANISME PELAYANAN SIM SATPAS SAT LANTAS POLRES SAMBAS

  Senin, 27 September 2021 petugas pelaksana Pelayanan SIM melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, di gedung Pelayanan SIM Satpas Polres Sambas. Pemohon SIM yang ingin melakukan registrasi SIM perpanjangan dan Baru wajib menyertakan persyaratan SIM berupa ( Fotocopy KTP, Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Sehat Rohani, dan SIM Asli yang masih berlaku ) Lalu menyerahkan berkas kepada petugas diloket pendaftaran dan penyerahan berkas. Setelah itu petugas akan mengarahkan pemohon untuk membayar PNBP sesuai perkap no 76 tahun 2020  sesuai golongan di loket Bank BRI dan dilanjutkan dengan identifikasi foto dan sidik jari lalu proses cetak SIM. Apabila proses SIM baru melaksanakan ujian teori dan ujian praktek SIM apabila lulus bisa langsung proses cetak SIM namun apabila gagal harus mengulang 14 hari kedepan dan melapor kepada petugas untuk melaksanakan tes ulang.

PELAYANAN SIM SATPAS POLRES SAMBAS TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

Senin, 27 September 2021  Petugas pelaksana Pelayanan SIM melakukan kurve atau sterilisasi ruangan, membersihkan toilet dan mengecek aliran air di seluruh ruang pelayanan SIM. Pemohon SIM yang ingin melakukan registrasi SIM perpanjangan dan Baru wajib menyertakan persyaratan SIM berupa ( Fotocopy KTP, Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Sehat Rohani, dan SIM Asli yang masih berlaku ) Lalu menyerahkan berkas kepada petugas diloket pendaftaran dan penyerahan berkas. Pemohon SIM yang ingin melakukan registrasi pendaftaran SIM wajib menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun antiseptik yang sudah tersedia di tempat cuci tangan, wajib menggunakan masker. Diruang pelayanan SIM pemohon SIM wajib menjaga jarak min 1 meter dan tersedia ruang tunggu yang dibatasi dan setiap loket dibatasi 1 meter. Setelah pelayanan SIM petugas pelayanan melakukan sterilisasi diruang pelayanan SIM untuk memutuskan dan mencegah virus covid-19.