SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT KAB.SAMBAS
LAPORAN HASIL KEGIATAN MEMBERIKAN EDUKASI KEPADA PEMOHON SIM
I. PENDAHULUAN
1. Umum;
Dalam Rangka Kegiatan Rutin Sat Lantas Polres
Sambas, memberikan edukasi kepada masyarakat atau pemohon SIM tentang system/
mekanisme dari Pelayanan Penerbitan SIM baik baru maupun perpanjangan.
2. Maksud dan tujuan;
a.
maksud;
Menjelaskan system mekanisme/alur prosedur pelayanan agar mudah
diketahui masyarakat.
b. tujuan;
Memmberikan gambaran/edukasi dalam kemudahan proses penerbitan SIM di Lingkungan Polres Sambas.
3. Dasar;
a.
Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b.
Undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
c.
Rencana kerja Satlantas Polres Sambas T.A. 2023.
4.
Ruang
lingkup;
Memberikan upaya agar terus memberikan
edukasi kepada pemohon SIM atau Masyarakat Kab.Sambas tentang system mekanisme
dan alur pelayanan SIM.
5. Sistimatika;
Sistimatika dalam laporan ini disusun sebagai berikut;
I. PENDAHULUAN;
II. PELAKSANAAN;
III. KESIMPULAN & SARAN;
IV. PENUTUP.
II. PELAKSANAAN
1.
Pelaksanaan;
Pada Hari Minggu tanggal 09 Juli 2022
di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas,
pada pukul 11.00 wib s/d selesai.
III. KESIMPULAN
a. Kesimpulan
Adapun hasil kegiatan
yang dilaksanakan berjalan dengan baik tanpa kendala dan memberikan dampak
positif terhadap polres Sambas.
IV. PENUTUP
Demikian laporan hasil kegiatan dan untuk disampaikan
kepada pimpinan sebagai bahan laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
Sambas, 19 Juli 2022
KASATLANTAS POLRES SAMBAS
ROZEHAN NUR ALI.,S.TR.K
INSPEKTUR POLISI SATU NRP 93121282
DOKUMENTASI KEGIATAN EDUKASI KEPADA PEMOHON SIM
Komentar
Posting Komentar