PENYUSUNAN BUKU STANDAR PELAYANAN DENGAN 14 KOMPONEN PELAYANAN PUBLIK POLRES SAMBAS
Menyusun Standar Pelayanan sesuai dengan peraturan Menteri PANRBP No. 17 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan yang berisi:
- Persyaratan;
- Sistem Mekanisme dan Prosedur;
- Jangka Waktu Pelayanan;
- Biaya/Tarif;
- Produk Layanan;
- Penangan pengaduan, Saran dan Masukan/Aplikasi
- Dasar Hukum;
- Sarana Prasarana dan Fasilitas;
- Kompetensi Pelaksana;
- Pengawasan Internal;
- Jumlah Pelaksana;
- Jaminan Pelayanan;
- Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan;
- Evaluasi Kinerja Pelayanan.
Komentar
Posting Komentar