PENYUSUNAN BUKU STANDAR PELAYANAN DENGAN 14 KOMPONEN PELAYANAN PUBLIK POLRES SAMBAS

 

Menyusun Standar Pelayanan sesuai dengan peraturan Menteri PANRBP No. 17 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan yang berisi:
  1. Persyaratan;
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur;
  3. Jangka Waktu Pelayanan;
  4. Biaya/Tarif;
  5. Produk Layanan;
  6. Penangan pengaduan, Saran dan Masukan/Aplikasi
  7. Dasar Hukum;
  8. Sarana Prasarana dan Fasilitas;
  9. Kompetensi Pelaksana;
  10. Pengawasan Internal;
  11. Jumlah Pelaksana;
  12. Jaminan Pelayanan;
  13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan;
  14. Evaluasi Kinerja Pelayanan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBERIAN KOMPENSASI PELAYANAN SIM

PENGAWASAN DAN PENGECEKAN RUTIN PELAYANAN SIM