Postingan populer dari blog ini
PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM
PEMBERIAN KOMPENSASI PELAYANAN SIM
Kasat Lantas Polres Sambas melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Sambas menetapkan kompensasi apabila pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan seperti waktu pelayanan melebihi waktu yang telah ditetapkan dengan menggunakan Inovasi yaitu POLANTAS ASIK Polantas antar SIM kerumah saat menetapkan kompensasi kepada pemohon di Sosialisasikan di Ruang Pelayanan Publik masyarakat / pemohon SIM yang menerima Kompensasi karena gangguan jaringan setelah selesai melaksanakan proses penerbitan SIM sampai dengan Identifikasi foto dan sidik jari SIM diantar kerumah pemohon sesuai dengan alamat yang tertera di E-KTP
Komentar
Posting Komentar